FintalkUpdate News

Beli Rumah di DKI Kini Dapat Diskon Pajak 50 Persen, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan potongan pajak hingga 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama guna mendorong kepemilikan hunian lebih terjangkau.

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa diskon pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi pembelian rumah pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya sekaligus meningkatkan kepemilikan rumah di Jakarta.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah. Dengan adanya potongan 50 persen, biaya yang harus dibayar pembeli menjadi jauh lebih ringan. Sebagai ilustrasi, untuk rumah senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sekitar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi sekitar Rp6,25 juta.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi masyarakat yang membeli rumah pertama dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Di antaranya, pembeli belum pernah memiliki properti sebelumnya, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan objek pajak maksimal Rp500 juta.

Selain itu, pembeli juga harus memiliki KTP DKI Jakarta dan transaksi dilakukan melalui mekanisme jual beli yang sah. Fasilitas pengurangan pajak ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali, sehingga ditujukan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian pertama.

Program insentif pajak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akses kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda dan keluarga baru. Dengan biaya awal yang lebih ringan, diharapkan minat masyarakat untuk membeli rumah meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.

Read More  APBN 2026 Targetkan Pendapatan Rata-Rata Rp7,6 Juta per Bulan, Cermin Kesejahteraan Warga Indonesia?

Selain BPHTB, pemerintah pusat juga sebelumnya memberikan berbagai insentif di sektor perumahan, seperti pembebasan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru guna menjaga daya beli masyarakat.

Dengan adanya berbagai stimulus fiskal tersebut, peluang memiliki rumah di Jakarta kini semakin terbuka. Masyarakat diimbau memahami syarat yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal dan memperoleh hunian dengan biaya lebih terjangkau.

Back to top button